Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji.
Setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta.
BOGOR - Masyarakat Bogor jangan lagi membakar sampah jika tidak ingin didenda 50 juta rupiah. Sebab, sekarang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan saksi denda senilai 50 juta kepada warga yang melanggar aturan dengan membakar sampah.
"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, di Bogor, Sabtu. Dia menyebut Surat Edaran (SE) tentang pengelolaan sampah telah diterbitkan dan ditandatangani Bupati Bogor, Iwan Setiawan, 31 Agustus 2023.
Bambam menjelaskan penerbitan SE tersebut berdasarkan dua aturan, yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kemudian, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 63.
Dalam SE tentang pengelolaan sampah itu menekankan bahwa bagi setiap orang yang melanggar dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 Pasal 66. Dia mengatakan surat edaran tersebut juga menginformasikan tujuh poin mengenai pengelolaan sampah.
Pertama, mengelola sampah dengan mengupayakan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Kedua, kata Bambam, dilarang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Ketiga, dilarang membuang sampah ke media lingkungan atau tidak pada tempat yang telah ditentukan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya