Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Badan Standardisasi Nasional Memberi Kemudahan Sertifikasi SNI untuk UMK

📅 Jumat, 02 Mei 2025, 22:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
Badan Standardisasi Nasional Memberi Kemudahan Sertifikasi SNI untuk UMK Doc: ANTARA 
Ket. Ilustrasi - Seorang pekerja mengamplas kerajinan rotan yang akan dijual di Sentra Rotan Grogol, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2023).

JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) bersinergi memberikan kemudahan proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Deputi bidang Akreditasi BSN, Wahyu Purbowasito, menjelaskan bahwa Peraturan BSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI menjadi landasan pemberian kemudahan ini.

Dalam pelaksanaannya, LSPro diwajibkan memberikan keringanan kepada UMK, seperti pengurangan jumlah personel dan waktu penilaian, serta pengurangan jumlah sampel uji.

"Sebagai contoh, pelaksanaan sertifikasi awal dapat dilakukan secara daring. Begitu pula untuk kegiatan surveilans dan resertifikasi, dapat dilaksanakan dengan metode daring," kata Wahyu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (02/5).

Lebih lanjut, Wahyu mencontohkan bahwa untuk produk makanan dan minuman, hasil uji dari BPOM dalam rangka pengurusan izin edar dapat diakui sebagai bukti pemenuhan persyaratan SNI asalkan parameter ujinya sesuai.

Namun, jika UMK belum memiliki hasil uji tipe atau izin edar, LSPro akan melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap parameter yang belum terpenuhi.

Wahyu menjelaskan syarat utama bagi UMK untuk memanfaatkan kemudahan sertifikasi ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan minimal bukti tanda daftar merek. Tanpa dokumen merek, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan.

Selain kemudahan sertifikasi, BSN juga menerbitkan Surat Edaran Kepala BSN yang memberikan ruang bagi LSPro untuk menyusun skema sertifikasi mandiri untuk SNI sukarela yang belum ditetapkan skemanya oleh BSN.

"Melalui aturan ini, kami berharap pelaku UMK dapat semakin maju, meningkatkan daya saing produk, dan menembus pasar ekspor. Produk lokal UMK Indonesia harus mampu bersaing di pasar global," kata Wahyu pula.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian (PPSPK) BSN Nur Hidayati menambahkan bahwa BSN juga aktif memberikan fasilitasi dan pembinaan kepada UMK dalam penerapan SNI. Pada triwulan pertama 2025, BSN telah mendampingi 46 UMK untuk pemenuhan persyaratan ekspor, dengan 29 di antaranya berhasil melakukan ekspor.

"Dengan memperoleh sertifikasi SNI, UMK tidak hanya meningkatkan kualitas produknya, tetapi juga membuka jalan untuk naik kelas dan memperluas pasar, termasuk ke pasar ekspor. Inilah komitmen kami untuk mendorong UMK lebih kompetitif," ujar Nur.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.