Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus

Foto : ANTARA/ HO-Pemkot Kediri

Gerakan pembagian bendera Merah Putih di Kediri, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus mulai 1 hingga 31 Agustus 2023 di setiap rumah warga, kantor dan tempat usaha.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2023 dilakukan sebagai bentuk penghargaan akan jasa pahlawan sekaligus menyemarakkan hari kemerdekaan.

"Dengan imbauan ini, kami berharap bisa menjadi pengingat untuk masyarakat yang belum memasang bendera Merah Putih. Sekali lagi saya mengajak seluruh masyarakat Kota Kediri yang belum mengibarkan bendera Merah Putih untuk segera mengibarkan, HUT Kemerdekaan RI ini adalah hari kemerdekaan kita, mari bersama-sama kita semarakkan," katanya di Kediri, Jumat.

Ia menambahkan, Diskominfo Kota Kediri juga ikut serta mempublikasi gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih baik melalui media sosial dan media online yang dikelola diskominfo serta media swasta.

Apip mengatakan Diskominfo Kota Kediri juga rutin mengadakan pertemuan yang digelar oleh pemerintah termasuk Kementerian Dalam Negeri terkait dengan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI dan evaluasi gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih. Kegiatan itu digelar secara daring.

Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan dalam rapat secara daring itu mengatakan guna menyemarakkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Pemda harus dapat memastikan seluruh rumah penduduk, kantor-kantor Pemerintah dan swasta telah mengibarkan bendera Merah Putih.

"Dalam menjalankan tugas ini, pemda bisa melakukan patroli melalui petugas Satpol PP, camat, lurah atau kepala desa dengan terjun ke lapangan untuk memastikan setiap rumah warga telah mengibarkan bendera Merah Putih. Pemda juga bisa melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri," kata dia.

Drajat menambahkan Kemendagri juga mempunyai program nasional yang telah berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2023, yaitu Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Hingga 4 Agustus 2023, seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia telah melaksanakan tahapan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih, baik itu pencanangan, pengumpulan dan pembagian pada seluruh masyarakat.

"Dari seluruh daerah dan provinsi laporan resmi yang masuk di kami, sudah ada 321 daerah. Sisanya 200 daerah yang sudah melakukan gerakan namun belum memberikan laporan resminya pada kami. Jadi untuk itu, kami harap seluruh daerah dapat segera memberikan laporannya," ujarnya.

Drajat berharap pemprov dan pemda dapat melakukan publikasi dengan baik terkait gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih, dengan cara mendokumentasikan gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top