Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ayo Dicek dengan KTP dan Paspor, PPLN Kuala Lumpur Sangkal Persulit WNI Daftar Jadi DPTLN Pemilu 2024

Foto : ANTARA/Virna P Setyorini

Arsip foto - Sosialisasi Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Sabtu (5/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Kuala Lumpur - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur menyangkal telah mempersulit atau menolak warga negara Indonesia di Malaysia yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.

Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk di Kuala Lumpur, Senin, memastikan bahwa tidak benar jika pihaknya mempersulit bahkan menolak WNI yang ingin mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 dan justru mengajak mereka untuk menjadi pemilih.

"Kami akan sangat terbantu jika WNI proaktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih," kata Umar.

Menurut dia, kebanyakan kasus yang ditemukan, yakni WNI mengetahui tidak terdaftar hanya mengecek menggunakan satu dokumen, misalnya dengan nomor paspor. Terkadang mereka terdaftar menggunakan KTP, atau terdaftar dengan paspor lama.

"Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan paspor dan KTP," ujar dia.

Ia mengatakan bagi WNI yang setelah dicek ternyata memang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dipersilakan mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tampah_pemilih dan akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jika sudah terdaftar di tempat lain dan ingin pindah memilih di Kuala Lumpur dapat mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah.

Pernyataan Ketua PPLN Kuala Lumpur tersebut menanggapi berita yang menyebutkan sekitar seratus ribu orang WNI di Malaysia tidak terdaftar di DPT untuk Pemilu 2024 dan dipersulit untuk mendaftar.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top