Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ayo Bantu Pengawasan, Bawaslu Kalbar Fokus Cegah Pelanggaran di Tingkat TPS

Foto : ANTARA/Rendra Oxtora

Kegiatan coffee morning dalam rangka sosialisasi pengawasan Pemilu yang di gelar Bawaslu Kalbar di salah satu cafe yang ada di Kota Pontianak, Minggu (11/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Pontianak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pencegahan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di tempat pemungutan suara (TPS) merupakan aspek yang krusial menjelang pelaksanaan tahapan pemungutan suara.

"Hal ini terkait dengan keterbatasan waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat dalam kegiatancoffee morningbersama sejumlah jurnalis di Pontianak, Minggu.

Mursid mengatakan, pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran serta sengketa proses pemilu di TPS menjadi fokus utama, mengingat waktu yang terbatas dalam merumuskan potensi pelanggaran.

Menurutnya, kompleksitas penyelenggaraan pemilu secara serentak, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, menambah tantangan bagi Bawaslu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang dapat mengganggu proses pemilu yang demokratis.

"Dalam konteks identifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual, Bawaslu telah menyusun variabel dan indikator TPS rawan pada Pemilu 2024. Terdapat 7 variabel dan 22 indikator yang digunakan dalam pemetaan tersebut, dengan menggunakan basis data faktual hasil pengawasan selama tahapan kampanye, pemutakhiran data daftar pemilih, distribusi logistik pemilu, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara," tuturnya.

Hasil identifikasi dan pengumpulan data yang dilakukan mulai tanggal 3 hingga 8 Februari 2024 oleh panitia pemilihan kecamatan (PKD) kemudian direkapitulasi di tingkat kecamatan dan diinput ke dalam sistemonlinepada tanggal 7 hingga 10 Februari 2024.

Di jelaskannya, berdasarkan hasil identifikasi tersebut, Bawaslu telah merumuskan kesimpulan dan rekomendasi penting untuk memperkuat upaya pencegahan pelanggaran, antara lain, maksimalkan partisipasi publik dalam upaya pencegahan dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat bersama Bawaslu.

Kemudian, pada tingkatkan koordinasi aktif dengan seluruhstakeholderterkait untuk melibatkan mereka dalam upaya pencegahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami juga akan menggunakan hasil identifikasi pemetaan TPS rawan sebagai dasar untuk menyusun langkah-langkah pencegahan terhadap kerawanan dan pelanggaran di TPS menjelang dan selama pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, tanpa adanya gangguan yang dapat mengancam integritas proses demokrasi," kata Mursid.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top