Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Parkir Pertokoan Mendesak Dibuat

📅 Kamis, 24 Apr 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aturan Parkir Pertokoan Mendesak Dibuat Doc: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Ket. Arsip. Petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan mengangkut sepeda motor yang parkir di bahu jalan ke atas truk di kawasan Gandaria City, Jakarta, Selasa (18/3).

Jakarta -- Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengingatkan perlunya aturan terkait kewajiban bagi pertokoan, pusat kuliner dan juga pemilik mobil agar bisa menyediakan tempat parkir yang memadai.

“Tempat usaha banyak yang tidak memiliki lahan parkir. Mereka parkir di sekitar wilayah komersial dan ini mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya,” kata Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Brando Susanto di Jakarta, Rabu (23/4).

Dikutip dari Antara, menurut Brando, selain tempat usaha pemerintah juga perlu mengatur terkait kewajiban pemilik kendaraan memiliki lahan parkir karena ini bisa menyebabkan banyak parkir sembarangan atau liar.

Ia menjelaskan, saat ini banyak pemilik usaha yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga mereka parkir di bahu jalan. Hal itu menjadi semrawut.

Brando mengusulkan agar aturan terkait lahan parkir di tempat usaha perlu ditegakkan supaya para pengusaha ini tidak sembarangan.

“Banyak pemilik ruko yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan melebihi lahan parkir yang dimiliki sehingga parkir sembarangan dan dilakukan di pinggir jalan,” ujarnya.

Brando mengatakan bahwa dengan adanya penataan lahan parkir oleh Pemprov DKI selain memberikan kenyamanan juga dapat menambah pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, Pansus DPRD DKI Jakarta menyatakan PAD dari sektor parkir masih belum tergarap maksimal dan bahkan terdapat kebocoran karena potensi yang dimiliki begitu besar bila dibandingkan pemasukannya.

“Potensinya besar, terutama di jalan karena itu ada retribusi,” kata anggota Pansus Perparkiran Taufik Zoelkifli.

Taufik mengatakan bahwa dari hitungan yang dimiliki oleh Wakil Ketua Pansus Perparkiran potensi bisa didapatkan Pemprov DKI melalui PAD sektor parkir terutama di pinggir jalan bisa mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Jumlah tersebut bisa berkali-kali lipat dari pendapatan yang saat ini diperoleh oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI yang pada 2024 hanya mendapatkan Rp8,9 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.