Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Regulasi Perdagangan

Aturan Impor Ditata Ulang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menata ulang kebijakan impor agar tidak merugikan negara. Lembaga tersebut menginstruksikan importir untuk melakukan perencanaan dan menata barangnya yang akan diimpor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau 10 Maret 2024.

Pokok pengaturan Permendag itu di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, aturan baru itu juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.

"Melihat perkembangan dunia sekarang ini, ekspor dan impor perlu kita tata agar tidak merugikan Indonesia. Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang," ungkap Mendag di Jakarta, Selasa (19/12).

Dia juga mengungkapkan, komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi, serta kosmetik dan obat tradisional dengan tujuan untuk menertibkan impor barang. Secara umum, dalam masa transisi pemberlakuan Permendag ini, Mendag mengimbau agar para importir membuat perencanaan yang baik dalam melakukan impor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top