Aturan Baru, Pemerintah Siapkan Regulasi Izin Edar Produk Olahraga
📅 Senin, 08 Des 2025, 04:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan mengatur izin edar produk-produk olahraga melalui skema Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Menurut Faisol aturan yang akan segera diterbitkan tersebut diharapkan mampu mendorong industri nasional dengan memberikan skala prioritas pada produk-produk buatan jenama-jenama asli Indonesia.
"Saya menyampaikan bahwa kerjasama dengan Kemenpora sudah berlangsung dan akan sampai ke tingkat teknis. Dimana pembahasan mengenai izin edar terhadap produk alat-alat olahraga maupun produk apparel olahraga," katanya seusai mengisi panel diskusi di Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (7/12).
"Jadi (aturan ini) akan meningkatkan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN," ujar dia menambahkan.
Faisol menyebut bahwa nantinya skema SNI akan diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kini persoalan teknis mengenai aturan tersebut sedang dalam tahap pembahasan yang kemudian akan segera diumumkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi SNI sertifikasi terhadap produk akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora...kalau Kemenpora tidak meminta (pengeluaran izin SNI) Kementerian Perindustrian tidak bisa melakukan (mengeluarkan izin)," katanya.
Kementerian Perindustrian merilis bahwa ekspor alat olahraga mengalami kenaikan sebesar 4,2 persen selama periode Januari hingga Agustus dengan taksiran nilai ekspor sebesar 84,78 juta dolar AS.
Kenaikan ini diharapkan bisa terus digenjot kedepannya dengan adanya aturan dan skema yang disiapkan oleh Kemenperin dan Kemenpora untuk bisa membawa jenama olahraga lokal bisa naik kelas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!