Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

ASN yang Terlibat Politik Praktis Dipastikan Akan Dijatuhi Sanksi

📅 Rabu, 06 Mar 2024, 00:13 WIB | Oleh: Tim Penulis
ASN yang Terlibat Politik Praktis Dipastikan Akan Dijatuhi Sanksi Doc: ANTARA/Nur Muhamad
Ket. Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah.

Rejang Lebong - Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Hendra Wahyudiansyah menyatakan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dijatuhi sanksi berat.

"Sanksi untuk ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis secara langsung akan diberikan sanksi berat karena aturan BKN dan KPU sudah jelas ASN tidak boleh terlibat politik praktis," kata Hendrapada acara Musrenbang tingkat kabupaten, di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan bagi oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis ini dapat diberikan sanksi yang berat berdasarkan disiplin pegawai baik pemberhentian dari jabatannya bahkan pemecatan dari status ASN.

Kalangan ASN di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, harus fokus pada tugas pokok pada pekerjaan masing-masing karena urusan pemerintahan harus tetap berjalan, walaupun disibukkan dengan pilkada serentak tahun 2024.

Menurut dia, kalangan ASN di daerah itu juga harus tetap menjaga netralitas, sehingga tugas mereka sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu akibat adanya ASN yang sibuk dalam kegiatan politik praktis.

Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebutkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di wilayah itu akan digelar pada 27 November 2024.

Tahapan Pilkada serentak tahun ini, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Tahapan jadwal pilkada 2024 sudah dimulai pada Februari 2024 yakni tahapan penyusunan anggaran, kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024, dan pada 27 Agustus - 21 September tahapan pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

Selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September, masa kampanye 25 September - 23 November, masa tenang pada 24 - 26 November, serta pemungutan suara 27 November 2024.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
IESR: Pulau Sumbawa Punya P...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

43 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.