Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

ASN yang Terlibat Politik Praktis Dipastikan Akan Dijatuhi Sanksi

Foto : ANTARA/Nur Muhamad

Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah.

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Hendra Wahyudiansyah menyatakan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dijatuhi sanksi berat.

"Sanksi untuk ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis secara langsung akan diberikan sanksi berat karena aturan BKN dan KPU sudah jelas ASN tidak boleh terlibat politik praktis," kata Hendrapada acara Musrenbang tingkat kabupaten, di Rejang Lebong, Selasa.

Dia menjelaskan bagi oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis ini dapat diberikan sanksi yang berat berdasarkan disiplin pegawai baik pemberhentian dari jabatannya bahkan pemecatan dari status ASN.

Kalangan ASN di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, harus fokus pada tugas pokok pada pekerjaan masing-masing karena urusan pemerintahan harus tetap berjalan, walaupun disibukkan dengan pilkada serentak tahun 2024.

Menurut dia, kalangan ASN di daerah itu juga harus tetap menjaga netralitas, sehingga tugas mereka sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu akibat adanya ASN yang sibuk dalam kegiatan politik praktis.

Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebutkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di wilayah itu akan digelar pada 27 November 2024.

Tahapan Pilkada serentak tahun ini, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Tahapan jadwal pilkada 2024 sudah dimulai pada Februari 2024 yakni tahapan penyusunan anggaran, kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei - 19 Agustus 2024, dan pada 27 Agustus - 21 September tahapan pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

Selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September, masa kampanye 25 September - 23 November, masa tenang pada 24 - 26 November, serta pemungutan suara 27 November 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top