Apakah Korupsi Masalah Hukum?
📅 Senin, 15 Des 2025, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
Oleh: Romli Atmasasmita
Mengamati perkembangan korupsi selama 25 tahun sejak diberlakukannya regulasi pada 1971, dapat dikatakan bahwa praktik korupsi tidak berkurang, bahkan cenderung meningkat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penegakan hukum terhadap korupsi telah gagal?
Berdasarkan pengamatan tersebut, jawabannya dapat ditelusuri dari dua sumber, yaitu kekuasaan dan hukum. Sejalan dengan adagium, hukum, dan kekuasaan berkelindan dan satu sama lain tidak dapat dipisahkan; hukum tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada kekuasaan yang menjalankannya sebaliknya, kekuasaan harus dijalankan berdasarkan hukum, tetapi kekuasaan yang dijalankan tanpa hukum akan menimbulkan anarki. Adagium ini sekaligus menepis teori hukum murni(Hans Kelsen) bahwa hukum harus bebas nilai atau hukum hidup di ruang hampa atau tidak dipandangsebagai de facto, tetapi harus sebagai de jure semata-mata atau kehendak penguasa.
Atas dasar kenyataan sejarah hukum tersebut, maka tepat dan benar pendapat Alm Prof. Mochtar Kusumaatmadja dengan teori hukum pembangunan dan teori hukumprogresif Almrhum Prof.Satjipto Rahardjo yang justru melihat hukum tidak lagi sebagai norma an sich atau perintah penguasa semata-mata, melainkan juga sebagai kenyataan (de facto)yang membentuk hukum-hukum sesuai dengan nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya.
Namun demikian, Indonesia sebagai negara hukum dinilai telah gagal menjaga dan menempatkan hak setiap orang memperoleh jaminan dan perlindungan atas kepastian yang adil dan persamaan di muka hukum; hukum selalu tumpul ke atas tetapi tajam; ke bawah, hukum selalu mengalah (bukan kalah) dari kekuasaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Contoh pengananan kasus-kasus korupsi yang melibatkan kekuasaan sering terhenti atau dipaksa dihentikan oleh kekuasaan atau oleh intervensi pemegang kekuasaan legislatif atau eksekutif atau kelompok oligarki yang kolaborasi dengan kekuasaan, terutama dalam korupsi dalam bidang sumber daya alam.
Sementara itu, diketahui bahwa di dalam UUD45 Pasal 33 dinyatakan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun demikian, kuantitas dan kualitas korupsi semakin meningkat. Apakah sesungguhnya sumber penyebab terjadinya kegagalan korupsi?
Kegagalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, melainkan oleh mentalitas para pemimpin yang korup, serakah, dan gagal memberikan teladan kepada rakyatnya. Fenomena ini berlangsung sejak era Orde Baru, berlanjut pada Orde Reformasi, hingga saat ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Korupsi kini tidak lagi masalah serius yang perlu ditakuti, tetapi hanya bak “piala bergilir” bagi dan dalam pergantian rezim kekuasaan hanya modus dan gaya kepimpinan yang memberikan corak dan karakter korupsi saja. Yang pasti di era Orde Baru suap masih dilakukan di bawah meja.Sejak era Orde Reformasi dilakukan di atas meja dan terbuka atau terang-terangan. Jika di era Orde Baru korupsi marak sejak proses lelang barang dan jasa maka sejak era Orde Reformasi dilakukan sejak proses pembahasan proyek-proyek pembangunan tingkat dan daerah.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi bukan semata-mata masalah manajemen birokrasi, melainkan masalah serius dan sesat kebiasaan perilaku bagian besar masyarakat bahkan cenderung keras, sudah menjadi BUDAYA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!