Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Semarang Intensif Pantau Media Sosial Awasi Netralitas ASN

Foto : ANTARA/HO-Bawaslu Semarang

Tangkapan layar Webinar "Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024", Selasa (10/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Semarang - Antisipasi pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang secara intensif memantau media sosial untuk mengawasi sikap netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Tren pelanggaran netralitas ASN meningkat. Pada Pemilu 2019 ada sembilan kasus, pilkada 2020 ada lebih banyak," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat webinar "Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024", di Semarang, Selasa.

Menurut dia, praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikanLikeatau tanda suka atau berkomentar pada akun media sosial peserta pemilu.

Melalui kegiatan Webinar itu, kata dia, Bawaslu ingin menyosialisasikan dan mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama di jejaring media sosial.

"Kami intensif melakukan pengawasan media sosial. Kami juga berharap masyarakat dapat aktif melaporkan jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Arief.

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Prof Yos Johan Utama mengatakan pelanggaran netralitas ASN tidak hanya terjadi karena faktor kesengajaan, tetapi juga karena ketidaktahuan ASN terhadap kode etik.

Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Undip itu, sangat berbahaya jika ASN berpihak pada salah satu calon.

Ia mengatakan bahwa ASN adalah pelayan publik, bukan pelayan partai atau golongan, sehingga penting bagi ASN mengambil posisi netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sementara itu, Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN Farhan Abdi Utama menyebutkan adanya laporan ataupun aduan adanya pegawai ASN yang memiliki kartu anggota partai politik tertentu.

Ia menyebut KASN menerima laporan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 2.034 ASN. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 1.596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, dan 1.450 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Adapun jabatan ASN yang sering melakukan pelanggaran adalah fungsional (26,5 persen), pelaksana (17,2 persen), jabatan pimpinan tinggi (15,7 persen), administrator (13,4 persen), dan pengawas (11,8 persen).

Farhan mengatakan kategori pelanggaran paling banyak terjadi yakni kampanye atau sosialisasi di media sosial (30,4%), diikuti pengadaan kegiatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%).

"Kategori pelanggaran lainnya yakni melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang mengindikasikan keberpihakan (12,6%), menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta pilkada (10,9%), dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon," ujarnya

Dia mengatakan pelanggaran netralitas banyak dilakukan pada masa kampanye sebanyak 845 ASN atau 52,9 persen, sebelum masa kampanye 751 ASN (47,1 persen), sehingga total pelanggaran netralitas ASN yaitu 1.596 orang, dengan kategori usia ASN paling banyak lebih dari 51 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top