
Angkut Ternak dari Maluku Barat Daya, Kemenhub Operasikan Dua Kapal Perintis

Foto : Istimewa
Hewan ternak diangkut dengan kapal perintis yang dioperasikan Kementerian Perhubungan.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan kebijakan terhadap dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya