Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota DPR Usul Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok, Ini Kata Prof Tjandra Yoga

📅 Jumat, 22 Agu 2025, 11:15 WIB | Oleh:
Anggota DPR Usul Ada Gerbong Kereta Khusus Merokok, Ini Kata Prof Tjandra Yoga Doc: KAI Daop 1
Ket. Ilustrasi penumpang di dalam kereta api.

JAKARTA - Pakar kesehatan sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama mendukung kebijakan seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok untuk menjaga lingkungan transportasi umum yang sehat.

"Tentu akan bagus kalau budaya tidak atau jangan merokok itu terus diperluas, dan kebijakan untuk itu harus terus ditingkatkan, termasuk kereta api yang bebas asap rokok," kata Tjandra melalui pesan singkat, Jumat (22/8).

Pernyataan Tjandra tersebut merupakan tanggapan atas usulan anggota DPR Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) menyediakan gerbong khusus merokok pada kereta api jarak jauh

Usulan tersebut disampaikan Nasim dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada 20 Agustus 2025.

Menurut Tjandra, aturan layanan kereta api yang bebas asap rokok dapat membuat perokok menahan keinginan untuk merokok dan berpotensi menjadi pemicu agar mereka berhenti sepenuhnya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Di sisi lain, dia menjelaskan merokok di dalam kereta api tentu akan mengganggu penumpang lainnya dan juga petugas.

"Ventilasi tentu tidak dapat menjamin, belum lagi dampak pada orang yang melintas atau petugas yang lewat di gerbong itu, yang membersihkan dan lainnya," ujar Tjandra.

Dia pun mengingatkan generasi muda bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, dan penentu kebijakan publik berkewajiban menjaga serta meningkatkan kesehatan seluruh anak bangsa.

Sementara itu, PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kerap menyampaikan seluruh perjalanan kereta api, baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter merupakan zona bebas asap rokok.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan setiap pelanggaran, termasuk merokok di dalam gerbong, ditindaklanjuti dengan penurunan penumpang di stasiun pemberhentian terdekat, sesuai prosedur yang berlaku tanpa diberikan pengembalian biaya tiket.

“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” tegas Ixfan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.