Anggota DPR: RUU Perlindungan Konsumen Buat Ekosistem Usaha Adil
📅 Jumat, 11 Jul 2025, 08:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
KABUPATEN BOGOR – Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang sehat, adil, dan bertanggung jawab, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam rapat Panitia Kerja RUU Perlindungan Konsumen di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7), Asep menyatakan posisi produsen dan konsumen harus setara dalam ekosistem usaha yang sehat.
"Yang kami bahas ini menyangkut satu ekosistem usaha yang sehat, di mana kedudukan produsen dan konsumen setara," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jabar V (Kabupaten Bogor) itu.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai perlindungan konsumen merupakan keharusan mutlak karena menyangkut harkat, martabat, dan keselamatan manusia sejak dalam kandungan hingga akhir hayat.
Oleh karena itu, ekosistem usaha harus berpijak pada kejujuran, tanggung jawab, dan kepastian hukum bagi konsumen maupun produsen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Asep juga menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam sistem perlindungan yang berlaku saat ini. Ia mengungkapkan banyak masyarakat, termasuk kalangan elite, mengalami kesulitan dalam mengajukan klaim atas produk atau layanan yang bermasalah.
"Sebagai contoh, bisa saja dipandang perlu adanya pembentukan klausul baku dalam industri asuransi yang dibahas secara tripartit agar penyedia jasa dan nasabah sama-sama terlindungi secara adil dan transparan," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk impor yang dipasarkan melalui platform e-commerce. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu mempertanyakan sejauh mana produk-produk luar negeri telah melewati uji mutu dan keamanan oleh lembaga seperti BPOM, BPJPH, atau Sucofindo.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perlindungan konsumen pun harus mengantisipasi transaksi lintas negara. Produk dari luar harus tunduk pada standar yang menjamin keselamatan warga negara kita," ujarnya.
Menutup pernyataannya, Asep menegaskan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Konsumen tidak dimaksudkan untuk merugikan produsen. Justru, ia mendorong agar melalui regulasi tersebut dapat tercipta iklim usaha yang sehat dengan produsen yang jujur dan bertanggung jawab.
"Kami justru ingin melalui revisi beleid ini, produsen pun turut terlindungi selama mereka jujur, bertanggung jawab, dan menjamin keamanan serta keselamatan konsumen," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!