Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, total sebesar Rp3,41 miliar.

"Ketiga terdakwa, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, dan Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Gurukinayan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Oleh karenanya, hakim menyebut bahwa terdakwa Susanti divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Susanto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top