Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 03:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, total sebesar Rp3,41 miliar.

"Ketiga terdakwa, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, dan Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Gurukinayan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Oleh karenanya, hakim menyebut bahwa terdakwa Susanti divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Susanto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Susanto Ginting membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Sarma.

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring membayar uang pengganti Rp88,6 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," sebut dia.

Sarma juga mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari terhadap ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.