Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis

📅 Selasa, 10 Sep 2024, 03:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Tiga Terdakwa yang Lakukan Korupsi Dana Relokasi Korban Erupsi Sinabung Divonis Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Terdakwa Susanti Br Ginting (tengah) dan Pelin Sembiring (kiri) saat mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024).

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga terdakwa dugaan korupsi relokasi korban erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, total sebesar Rp3,41 miliar.

"Ketiga terdakwa, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri, Susanto Ginting selaku pengembang relokasi, dan Pelin Sembiring sebagai Kepala Desa Gurukinayan," kata Hakim Ketua Sarma Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

Oleh karenanya, hakim menyebut bahwa terdakwa Susanti divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Susanti untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,11 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.

Untuk terdakwa Susanto divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Susanto Ginting membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," ujar Sarma.

Namun, lanjut dia, apabila harta benda terdakwa Susanto tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Pelin dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Pelin Sembiring membayar uang pengganti Rp88,6 juta paling lama satu bulan setelah putusan ini inkrah. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa," sebut dia.

Sarma juga mengatakan, apabila harta benda terdakwa Pelin tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa tidak pernah dihukum dan ketiga terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur Hakim Sarma.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan waktu selama tujuh hari terhadap ketiga terdakwa untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.