Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet

📅 Minggu, 23 Jun 2024, 06:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Kejati Sumsel Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Doc: ANTARA/M. Imam Pramana
Ket. Buronan tersangka (R) kasus korupsi internet saat digiring ke Kantor Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Sabtu (22/6/2024).

Palembang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menangkap buronan tersangka R atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Sabtu.

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka R, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka R memiliki peran dengan tersangka MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HF dan MA yang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, mengatakan bahwa kantor hukumnya menerima kliennya itu melalui istri tersangka R yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

"Klien kami ditangkap oleh pihak kejaksaan. Klien kami itu dalam waktu terakhir ini sedang melakukan iktikaf di sejumlahmasjid wilayah Sumsel," kata Rian Gumay.

Berdasarkan keterangan kliennya, kata Rian Gumay, yang bersangkutan tidak menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar tersebut.
Rian bertekad berupaya membuktikan bahwa kliennya yang merupakan bawahan dari Kepala Dinas PMD Mubatidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tersangka R hanya melakukan pekerjaannya sebagai pekerja dari Dinas PMD Muba untuk keliling melakukan sosialisasi terkait dengan instalasi jaringan internet dan mendapatkan insentif dari pekerjaan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

19 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

42 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.