Ada Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Mengaku Tak Mengetahui
📅 Rabu, 16 Apr 2025, 20:03 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang tewas di area kampus pada Selasa (4/3) mengaku tak mengetahui informasi soal polisi melakukan gelar perkara, kemarin.
"Untuk gelar perkara kemarin itu kami sama sekali tidak ada informasi dan pemberitahuan dari Polres Jakarta Timur," kata ayah korban Happy Walewengko saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/4).
Happy mendapatkan informasi terkait gelar perkara akan dilakukan secara tertutup. Namun, dirinya tidak tahu alasan tertutupnya gelar perkara.
"Tapi tidak ada pemberitahuan dari Kepolisian bahwa akan ada gelar perkara. Menurut mereka itu katanya gelar perkara itu dibuat tertutup, alasannya tidak tahu," ujar Happy.
Selain itu, Happy menjelaskan belum mengetahui hasil autopsi yang sudah dikeluarkan dari RS Polri Kramat Jati terkait kematian Kenzha.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Autopsi ini sudah satu bulan setengah, sudah 40 hari lewat, tidak ada pemberitahuan kepada kami," ucap Happy.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur memperagakan 70 adegan saat prarekonstruksi tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3).
Adegan yang diperagakan dalam prarekonstruksi melibatkan sejumlah saksi yang ketika itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Prarekonstruksi yang dilakukan sebanyak 50 adegan. Kalau penomoran 50, tapi ada A, B, C. Jadi, kalau kami tadi hitung lebih dari 50, sekitar 70-an adegan yang terkait dengan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan prarekonstruksi di UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3).
Proses prarekonstruksi berlangsung mulai pukul 13.50 WIB hingga 17.15 WIB. Nicolas menyebut prarekonstruksi ini merupakan salah satu tahap penyelidikan untuk mengumpulkan sekaligus memperkuat alat bukti dan mengetahui apakah tindakan ini merupakan tindak pidana atau bukan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!