Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

9 Hakim MK Diperiksa Majelis Kehormatan, Politisi PDIP Harap Sidang Terbuka

Foto : ANTARA

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Kamis (26/10), menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik dari putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Usai sidang, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga laporan yang kemungkinan bakal ditangguhkan dari total sebanyak 14 laporan yang diterima.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginginkan pemeriksaan sembilan orang hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) digelar secara terbuka.

"Kalau saya mendukung itu dibuka saja pemeriksaannya," kata Masinton di Jakarta, Minggu (29/10).

Masinton meyakini bahwa siapa pun yang melanggar etika dan norma-norma yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan tidak boleh dibiarkan.

Atas dasar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, tindakan melanggar aturan tersebut harus ditangani secara tegas dan adil, demi menjaga integritas dan stabilitas sistem hukum dan pemerintahan.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup," kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).

Jimly mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Senin (30/10), kata dia, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.

"Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," papar Jimly.

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.

"Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidakdikuyo-kuyo(dizalimi)di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi," katanya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top