8.906 Napi di Lapas, Rutan, dan LPKA Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Foto : ANTARA/Syaiful Hakim
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya saat menyerahkan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4/2024).
JAKARTA -Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapatremisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (10/4), mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika.
Ke-8.906 yang mendapatkan remisi terdiri atas di Lapas Kelas I Cipinang yang mendapat remisi sebanyak 2.228 orang, di Lapas Kelas IIA Salemba tercatat 1.359 orang, di Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta sebanyak 2.442 orang.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya