Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

60 Guru Besar UI Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Gedung Rektorat Universitas Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak pembentuk undang-undang yaitu DPR dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8).

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).

"Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI saat dihubungi di Jakarta, Kamis (22/8).

Ia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu, mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR. Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.

"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat," kata guru besar ilmu hukum yang menyampaikan pernyataan sikap DGB UI itu.

Dalam pernyataan yang sama, dia juga menyebut aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

"Para anggota dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," kata dia.

Ia lanjut menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Oleh karena itu, ada empat desakan yang disampaikan para guru besar Universitas Indonesia itu dalam pernyataan sikap mereka, yaitu menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK yang terbaru terkait pilkada.

Kemudian, DGB UI juga mengingatkan negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila.

Dari 60 lebih guru besar yang menyetujui pernyataan sikap itu, selain Harkristuti, guru besar lainnya antara lain Prof Indang Trihandini, Prof Siti Setiati, Prof DrJenny Bashiruddin, Prof dr Budi Sampurna, ProfAchmad Fauzi Kamal, Prof Ismail, ProfAnton Rahardjo, ProfSarworini BBudiardjo, ProfHanna Bachtiar, Prof Decky Joesiana Indriani, ProfRisqa Rina Darwita, ProfSumi Hudiyono PWS, ProfTitin Siswantining, ProfAzwar Manaf, ProfIvandini Tribidasari Anggraningrum, Prof Terry Mart, dan Prof Yulianto S Nugroho.

Kemudian, ada Prof Riri Fitri Sar, ProfIsti Surjandari Prajitno, ProfNandy Setiadi Djaya Putra, ProfNasruddin, ProfSulistyowati Suwarno, Prof IrRuslan Prijadi, ProfLindawati Gani, Prof Ratna Wardhani, ProfSylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, Prof Bambang PSBrodjonegoro, Prof Bambang Wibawarta, Prof DrMultamia Retno Mayekti Tawangsih, Prof Agus Aris Munandar, Prof Muhammad Luthfi, ProfMaman Lesmana, ProfMirra Noor Milla, ProfFrieda Maryam Mangunsong Siahaan, Prof Farida Kurniawati, dan Prof Ali Nina Liche Seniati.

Masih ada ProfAdrianus E Meliala, Prof Donna Asteria, Prof Bambang Shergi Laksmono, ProfValina Singka Subekti, Prof. Soedarsono Hardjosoekarto, Prof. Nurhayati Adnan, ProfFatma Lestari, ProfEvi Martha, Prof R Budi Haryanto, Prof Wisnu Jatmiko, Prof Indra Budi, Prof Dana Indra Sensuse, Prof Eko Kuswardono Budiardjo, ProfAchir Yani SHamid, ProfSetyowati, ProfKrisna Yetti, Prof Rr Tutik Sri Hariyati, Prof Yeni Rustina, Prof Hayun, dan Prof Yahdiana Harahap.

Guru besar lain UI yang menyetujui pernyataan sikap itu, yaitu Prof Retnosari Andrajati, ProfBerna Elya, Prof Abdul Mun'im, Prof Eko Prasojo, ProfIrfan Ridwan Maksum, ProfMartani Huseini, ProfHaula Rosdiana, ProfManneke Budiman, ProfRosali Saleh, dan ProfReny Hawari.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top