5 Orang Ditangkap karena Rencana Pengeboman
Foto: istimewaBEIJING - Empat orang pria dan seorang perempuan ditangkap di berbagai lokasi di Hong Kong pada Senin (12/7) atas tuduhan merencanakan pengeboman di lembaga peradilan dan jaringan transportasi di kota itu. Dengan penangkapan lima tersangka baru itu, maka jumlah tersangka kasus tersebut yang sudah berhasil ditangkap oleh Pasukan Kepolisian Hong Kong (HKPF) sebanyak 14 orang.
"Kelima tersangka baru yang berusia 15 hingga 37 tahun itu dituduh berkonspirasi melakukan serangkaian tindakan terorisme," demikian informasi yang dihimpunAntara Beijingdari sejumlah media di Tiongkok dan Hong Kong.
Pihak kepolisian setempat tidak merilis identitas para tersangka yang ditangkap kali ini yang kebanyakan masih usia sekolah itu. Media lokal melaporkan 3 pelajar yang ditangkap dicurigai bertugas meletakkan bom yang hendak diledakkan, sedangkan 2 tersangka dewasa bertindak sebagai penyandang dana.
Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap sejak 5 Juli dalam kaitannya dengan kelompok separatisme radikalisme lokal. Dalam penggerebekan pekan lalu, polisi menyita bahan kimia jenis TATP yang mudah meledak di salah satu kamar asrama di Distrik Tsim Sha Tsui yang diduga telah berubah fungsi menjadi tempat perakitan bom. Dana sekitar 600.000 dollar HK yang terkait dengan kelompok tersebut telah dibekukan. Menurut HKPF, pengeboman itu rencananya dilakukan sebelum pertengahan Juli ini. Ant/I-1
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- Ini Pemain-pemain yang Diorbitkan Pada Era STY
- DLH Jakarta Siap Fasilitasi Pengelolaan Sisa Makanan dari Program MBG
- KPU Jakarta: Semua Peserta Pilkada Telah Terima Undangan
- Dinsos Jaksel Bagikan 569 Alat Bantu Fisik di 2024
- Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun