Dukung Pelaku UMKM, Pemkot Tangsel Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis, Daftar Disini https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 18:24 WIB | Oleh: OpikKOTA TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyediakan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebelum pemberlakuan kewajiban pada 18 Oktober 2026.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel. Kuota yang disediakan terbatas, maka pelaku usaha diimbau segera mendaftarkan produknya dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,” ujar Pilar di Tangerang, Selasa (13/10).
Adapun persyaratan umum untuk mengikuti program ini meliputi kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha yang masih aktif dan berlokasi di wilayah Tangsel, serta produk makanan atau minuman yang masuk kategori risiko rendah. Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi nomor 0812-2661-6204 dan nomor 0821-8099-7771.
Ia mendorong pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Program ini menyasar produk makanan dan minuman. Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk, memperluas jangkauan pemasaran, serta meningkatkan daya saing produk lokal tanpa dipungut biaya sertifikasi.
Pilar mengatakan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya dengan menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, dan kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di pasar.
Melalui program ini, Pemkot Tangsel berharap semakin banyak UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas peluang pemasaran produknya.
“Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,” kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!