5 Kali Mangkir, Hakim Minta Hadirkan Paksa Dirut PT WKS di Sidang Sengketa Tambang Haltim
📅 Rabu, 29 Okt 2025, 22:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: istimewa
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT Wana Kencana Sentosa (PT WKS) setelah lima kali mangkir dari persidangan perkara sengketa lahan tambang antara PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) dan PT Position, Rabu (29/10).
Sidang ke-12 yang menghadirkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Dr. Abrar Saleng itu mengupas peran Kepala Teknik Tambang (KTT) serta tanggung jawab perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Penegasan Ahli
Dalam keterangannya, Prof. Abrar menjelaskan bahwa KTT bertanggung jawab menjaga wilayah pertambangan sesuai IUP yang dimiliki perusahaannya.
“KTT wajib menjaga wilayahnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. Tidak ada istilah KTT menghalangi atau merintangi pihak yang melakukan penyerobotan lahan tambang,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Keterangan itu memperkuat posisi hukum PT WKM yang menilai upaya pemasangan pagar di area tambang merupakan bentuk perlindungan terhadap wilayah IUP, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dirut PT WKS Harus Dihadirkan
Kuasa hukum utama PT WKM, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.Hum., LL.M., menyoroti absennya Direktur Utama PT WKS yang sudah lima kali tidak hadir di persidangan.
“Ini sudah kelima kalinya tidak hadir. Surat keterangan sakit yang diajukan pun bukan dari dokter kejaksaan, melainkan dokter umum. Kami meminta majelis hakim mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa sesuai Pasal 224 KUHP,” ujar OC Kaligis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai ketidakhadiran Dirut PT WKS menunjukkan adanya kejanggalan dalam kasus yang bermula dari perjanjian kerja sama (PKS) antara PT WKS dan PT Position tersebut.
“Perjanjian ini antara para pihak. Kalau PT WKS tidak dihadirkan, bagaimana kita bisa mengetahui isi dan maksud kerja sama yang sebenarnya? Ini membuat proses hukum menjadi pincang,” tambah Kaligis.
Menurutnya, kasus tersebut sejatinya hanya persoalan pemasangan pagar di wilayah IUP, namun berkembang menjadi perkara pidana karena diduga ada rekayasa dari pihak tertentu.
Alasan Mangkir
Kuasa hukum lainnya dari PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai alasan ketidakhadiran Dirut PT WKS tidak masuk akal.
“Lima kali dipanggil, lima kali tidak datang dengan berbagai alasan. Padahal kantornya dekat dari Pengadilan Jakarta Pusat, di kawasan Gunung Sahari. Jalan kaki pun bisa,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi yang seharusnya dihadirkan memiliki peran penting karena menandatangani perjanjian kerja sama antara PT WKS dan PT Position.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!