Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DKPP Verifikasi Lima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu, Siapa yang Dilaporkan?

8 Minggu, 08 Nov 2026, 04:41 WIB | Oleh:
DKPP Verifikasi Lima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu, Siapa yang Dilaporkan? DKPP Verifikasi Lima Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Pemilu, Siapa yang Dilaporkan? Doc: Antara foto
Ket. Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11).

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses verifikasi lima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DKPP sekaligus Koordinator Divisi Pengaduan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Sabtu, mengatakan dua dari lima aduan tersebut telah memenuhi syarat materiil dan siap dilimpahkan ke bagian persidangan.

"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat materiil dan siap untuk dilimpahkan ke bagian persidangan," kata Wiarsa.

Sementara itu, dua aduan lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi untuk selanjutnya diproses ke tahap verifikasi materiil. Adapun satu aduan lainnya belum memenuhi syarat administrasi.

Wiarsa mengatakan kelima laporan tersebut berasal dari masyarakat, termasuk pengaduan yang disampaikan oleh Denny Indrayana.

Namun, dia tidak merinci apakah salah satu dari dua laporan yang telah memenuhi syarat materiil tersebut merupakan pengaduan Denny Indrayana.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses penanganan laporan sesuai prosedur yang berlaku.

"Masih dalam proses. Mohon bersabar supaya saya tidak salah," katanya.

Wiarsa memastikan DKPP tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan pengaduan. Informasi mengenai pihak atau lembaga yang diadukan dapat diakses masyarakat melalui situs web resmi DKPP.

Ia menegaskan DKPP berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Namun, setiap tahapan penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, cermat, dan sesuai dengan ketentuan Pedoman Beracara DKPP untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Sebelumnya, DKPP menerima lima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) setelah terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dua pengaduan diterima pada 13 Oktober 2026 dengan nomor 042/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET/X/2026. Satu pengaduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026 dengan nomor 045/01-14/SET-02/X/2026.

Sementara itu, dua pengaduan sejenis diterima pada 8 dan 9 Oktober 2026 dengan nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 dan 039/01-08/SET-02/X/2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Ekonomi
Kabar Baik untuk Peternak! ...
Advertisement
Luar Biasa Seru, Persija Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Menit 89   

Luar Biasa Seru, Persija Tundukkan Persebaya 1-0, Gol Menit 89  

07 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.