Vape Jadi Kedok Baru Peredaran Narkoba, DPR: Jangan Hanya Tangkap Kurirnya!
Sabtu, 07 Nov 2026, 23:56 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Antara
JAKARTA - Peredaran rokok elektrik atau vape kini tidak lagi sekadar soal gaya hidup. Cairan (liquid) hingga cartridge vape mulai dipakai sebagai kedok untuk menyelundupkan narkotika. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pengawasan diperketat dari hulu sampai hilir.
Netty menegaskan, bahaya terbesarnya adalah masyarakat, terutama anak muda, tidak bisa membedakan mana vape biasa dan mana vape yang sudah dicampur narkoba hanya dari bentuk dan kemasannya.
"Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya. Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting," ujar Netty dikutip dari laman resmi DPR RI, Sabtu (7/11).
Sudah Terungkap di Banyak Daerah
Modus ini bukan lagi sekadar dugaan. Pengungkapan cartridge vape berisi narkotika sudah terjadi di berbagai daerah, mulai dari penyitaan di Pelabuhan Bakauheni hingga pengungkapan di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Netty, pengungkapan itu jangan berhenti di penyitaan barang dan penangkapan pelaku lapangan saja.
"Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini," tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Regulasi Ketinggalan dari Modus Baru
Netty juga menyoroti munculnya zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang terus bermunculan. Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan puluhan jenis zat baru sudah berhasil diidentifikasi di Indonesia.
"Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya," tambahnya.
Karena itu, ia mendorong pembaruan regulasi rokok elektrik dan sistem pengawasan yang adaptif. Pengetatan terhadap bahan baku, rantai distribusi, hingga penelusuran jaringan produsen menjadi krusial untuk menutup celah peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan pasar produk sintetis yang terbuka.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!