Komnas HAM Rilis 6 Rekomendasi Penanganan Karhutla dan Penegakan Hukum
Kamis, 05 Nov 2026, 20:05 WIB | Oleh: AlfredProsedur administratif, keterbatasan anggaran, maupun kendala koordinasi tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengesampingkan kewajiban tersebut.
Anis menambahkan, Komnas HAM akan terus memantau pelaksanaan tanggung jawab negara dan tindak lanjut penanganan karhutla guna memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Adapun hasil pemantauan karhutla yang dilakukan Komnas HAM di sejumlah provinsi terdampak, bahwa karhutla tidak hanya memicu kerusakan lingkungan secara masif, tapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan HAM bagi masyarakat luas.
Komnas HAM menegaskan bahwa bencana tahunan ini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai fenomena alam akibat perubahan iklim, melainkan persoalan perlindungan hak dasar yang menuntut kehadiran negara secara nyata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan data BNPB per 4 November 2026, titik api masih terdeteksi di enam provinsi dengan total luas lahan terbakar mencapai 2.835 hektare. Tiga wilayah dengan luasan terdampak paling parah meliputi Kalimantan Tengah seluas 2.195 hektare, Kalimantan Selatan seluas 405 hektare, dan Kalimantan Barat 149 hektare.
Karhutla berdampak langsung pada sektor kesehatan masyarakat secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI yang dihimpun Komnas HAM, tercatat sebanyak 401.586 kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) yang tersebar di tujuh provinsi serta 63 kabupaten/kota akibat paparan kabut asap pekat.
Lonjakan kasus ISPA tersebut didominasi oleh kelompok rentan yang sangat membutuhkan perlindungan ekstra. Rincian data menunjukkan terdapat 91.913 kasus pada anak balita, 87.704 kasus pada anak usia 6 hingga 9 tahun, serta 56.092 kasus menyerang kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!