Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Negara yang Kuat Bukan Berarti Miliki Kekuasaan Tanpa Batas

4 Rabu, 04 Nov 2026, 00:08 WIB | Oleh:
Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Negara yang Kuat Bukan Berarti Miliki Kekuasaan Tanpa Batas Menko Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Negara yang Kuat Bukan Berarti Miliki Kekuasaan Tanpa Batas Doc: (ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Ket. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa (27/10).

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan negara yang kuat bukan berarti memiliki kekuasaan tanpa batas.

Dalam ceramah kebangsaan di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (31/10), dia menekankan kekuatan suatu negara tidak semata-mata diukur dari besarnya kewenangan yang dimiliki, tetapi dari kemampuannya memberikan perlindungan, menjamin keadilan, dan menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Demikian pula, pembatasan kekuasaan tidak dimaksudkan untuk menjadikan negara tidak berdaya karena pembatasan diperlukan agar kemampuan negara tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan," ungkap Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11).

Untuk itu, dia menekankan pentingnya membangun negara yang mampu menjalankan kewajibannya secara efektif sekaligus memahami batas-batas kekuasaannya agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan.

Menurutnya, cita-cita tersebut telah menjadi bagian dari pemikiran para pendiri bangsa sebagaimana tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Disebutkan bahwa negara Indonesia dibentuk bukan hanya untuk menjaga ketertiban, melainkan juga untuk melindungi seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Yusril menyoroti pentingnya hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan pemerintah berlandaskan hukum, menjunjung keadilan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.

Ia menjelaskan keputusan administratif, termasuk penerbitan maupun pencabutan izin, dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha, kehidupan masyarakat, dan pembangunan ekonomi nasional.

"Tanpa adanya kepastian hukum, jaminan keadilan, dan kepastian di tengah-tengah masyarakat, sulit kita mengharapkan ekonomi kita dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana yang kita harapkan bersama," katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan diperlukan untuk menjawab persoalan konkret yang belum sepenuhnya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, katanya, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan tujuan yang sah, alasan objektif, asas-asas umum pemerintahan yang baik serta bebas dari konflik kepentingan.

Yusril turut menyoroti perlunya evaluasi terhadap rumusan tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memiliki batasan yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum.

Dia menilai pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara tegas, tetapi juga perlu memperhatikan berbagai bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian besar terhadap kekayaan negara, termasuk praktik pertambangan dan penangkapan ikan secara ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaitkan pentingnya kepastian hukum dengan upaya Indonesia meningkatkan daya saing ekonomi dan memperkuat posisinya di tingkat internasional, termasuk melalui proses aksesi keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Dia mengungkapkan persoalan kepastian hukum, birokrasi yang berbelit-belit, serta regulasi yang tumpang tindih masih menjadi tantangan yang perlu dibenahi dalam proses tersebut.

"Pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pemerataan pembangunan, serta mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Yusril.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...

Malaysia Benar-benar Menggunduli Indonesia

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Malaysia Benar-benar Menggu...
Megapolitan
Cari Solusi Problem Kota-ko...
Luar Negeri
Cadangan Gas Eropa Terendah...
Megapolitan
Anggaran Perumahan Jakarta ...
Megapolitan
Kabupaten Bogor Dapat 1.200...
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.