Jalan Panjang Perjuangan Edward Fannis untuk Status Kewarganegaraan Indonesia
Selasa, 03 Nov 2026, 07:05 WIB | Oleh: SriyonoSebab, bagi Rosmin dan Edward, status kewarganegaraan bukan sekadar selembar identitas resmi di atas kertas. Lebih dari itu, pencapaian ini adalah wujud dari satu harapan yang paling sederhana: agar Edward bisa kembali sehat, hidup dengan tenang, dan terus membersamai keluarga kecil yang telah mereka bangun dengan penuh air mata dan keteguhan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan seseorang kehilangan kepastian mengenai status kewarganegaraannya. Menurutnya, kewarganegaraan merupakan hak dasar yang wajib mendapatkan perlindungan hukum penuh dari negara.
Kehadiran negara tersebut diwujudkan secara nyata melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Supratman melalui siaran langsung program Pasti Ada Solusi di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu.
Baginya, persoalan kewarganegaraan bukan sekadar selembar dokumen atau identitas di atas kertas. Lebih jauh dari itu, kejelasan status adalah gerbang utama bagi seseorang untuk menikmati hak-hak dasarnya.
Tanpa status kewarganegaraan yang sah, seseorang akan menghadapi tembok tebal berupa hambatan dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan sosial.
“Ketika seseorang telah memperoleh kepastian status kewarganegaraan Indonesia, maka hak-hak dasarnya sebagai warga negara juga harus terpenuhi, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” tegasnya.
Koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar proses penegasan status kewarganegaraan dapat berjalan lebih cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum yang mengatur layanan bidang kewarganegaraan.
Direktur Tata Negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Dulyono, menyampaikan bahwa melalui program penegasan status kewarganegaraan ini, pemerintah berupaya memastikan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan tidak terus hidup dalam ketidakpastian.
Pemberian SK kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung tersebut tidak dilakukan secara serta-merta. Setiap penerima telah melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan substantif untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Pemberian SK kewarganegaraan kepada 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Proses ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta kepastian status kewarganegaraan bagi masyarakat yang selama ini terbelenggu persoalan administrasi.
Kota Bitung menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan program tersebut. Sebagai kota pesisir dengan aktivitas perikanan dan mobilitas masyarakat yang tinggi, persoalan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan di wilayah ini tentu memerlukan penanganan yang serius.
Bagi 133 pemukim tersebut, kepastian kewarganegaraan bukan sekadar pengakuan atas identitas mereka, melainkan pintu gerbang untuk membangun kehidupan yang lebih baik di tanah tempat mereka selama ini tinggal dan berjuang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!