Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Perusakan Parkir Metland Tambun Dibuka Lagi
📅 Sabtu, 24 Okt 2026, 01:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPemilik PT. Rajawali Parkirindo Amirudin Ramli mengatakan kerja sama dengan Metland Tambun dimulai tahun 2021 hingga 2025, namun mitranya telah menyiapkan pengelola baru saat kontrak masih berlaku 20 bulan lagi atau berakhir pada Desember 2025.
Selanjutnya untuk memuluskan jalan tersebut, pihak Metland diduga melakukan penghancuran peralatan sistem parkiran. Perusakan juga dilakukan pada kantor operator PT. Rajawali Parkirindo yang ada di area Metland Tambun dengan cara membuka paksa serta merusak kunci gembok pintu kantor.
Atas kejadian itu, Amiruddin Ramli membuat laporan dengan nomor STTLP/B/1134/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
Namun seiring berjalan waktu, perkara ini dihentikan dengan dikeluarkannya surat penghentian penyelidikan nomor B/143/I/RES.1.11/2026/Restro Bekasi tanggal 22 Januari 2026, ditandatangani AKP Perida Apriani Sisera selaku Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!