KPK Jadikan Digitalisasi Pemkot Yogyakarta Referensi Pusat Data dan Analitik
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 12:15 WIB | Oleh: Eko SYOGYAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan pengalaman Pemerintah Kota Yogyakarta dalam mengintegrasikan data dan layanan publik berbasis digital sebagai salah satu referensi untuk menyiapkan Pusat Data dan Analitik yang direncanakan dibangun pada 2027.
Pembelajaran tersebut dilakukan melalui kegiatan Capacity Building dalam Penyelenggaraan Smart City, Command Center, Integrasi Data Pemerintahan, Dashboard, dan Monitoring Layanan Publik di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (22/10).
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda KPK Siti Raykah mengatakan pihaknya mempelajari proses perencanaan, pengelolaan, hingga pengembangan layanan digital yang telah diterapkan Pemkot Yogyakarta.
“Kami merasa Pemkot Yogyakarta ini sudah berhasil membangun Yogyakarta Smart City. Ini menjadi bahan pembelajaran bagi kami untuk pembangunan Pusat Data dan Analitik yang sedang kami rencanakan pada 2027,” ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menjelaskan, salah satu layanan digital yang dikembangkan adalah Jogja Smart Service (JSS). Platform tersebut menyediakan sekitar 252 modul layanan, mulai dari perizinan hingga pelayanan di tingkat kewilayahan, dan telah diunduh sekitar 261.000 pengguna.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain melalui JSS, integrasi data lintas perangkat daerah dilakukan dengan menerapkan Data Driven Government. Data tersebut dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah, antara lain di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan sumber daya manusia.
“Melalui Data Driven Government, diharapkan penggunaan data untuk pengambilan keputusan semakin optimal, efisiensi layanan publik meningkat, serta transparansi dan akuntabilitas semakin kuat,” jelas Budi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Ignatius Trihastono menekankan, transformasi digital pemerintahan tidak cukup dilakukan dengan penggunaan perangkat teknologi. Digitalisasi harus disertai pembenahan proses kerja sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Digitalisasi itu dengan memenuhi beberapa prinsip. Sementara komputerisasi hanya sekadar menggunakan alat,” tegas Trihastono.
Menurut dia, integrasi sistem memungkinkan perangkat daerah saling terhubung tanpa harus bergantung pada keberadaan command center. Efektivitas layanan digital juga harus dinilai berdasarkan tindak lanjut yang diberikan pemerintah terhadap persoalan masyarakat, bukan sebatas tersedianya kanal layanan.
“Aduan itu tidak hanya sekadar mengkanalisasi aduan, tapi kemudian berdampak pada meningkatnya respons OPD terhadap aduan yang ada di domainnya,” ujarnya.
Dalam pengelolaan infrastruktur digital, Pemkot Yogyakarta menggunakan pusat data on-premise yang dikelola secara mandiri. Sementara Pusat Data Nasional (PDN) dimanfaatkan untuk pencadangan data harian.
Trihastono menyebut keamanan informasi dan kedaulatan data perlu ditempatkan sebagai pertimbangan utama sejak tahap awal pembangunan sistem digital pemerintahan.
“Hal-hal yang sangat strategis idealnya memang kita kelola secara mutlak untuk mewujudkan yang namanya kedaulatan data. Terkait dengan aspek keamanan informasi ini harus menjadi salah satu pertimbangan dasar,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!