DPRD dan Pemkot Bogor Berhasil Sahkan Dua Perda Pasar dan Adminduk
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 12:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatMelalui Perda tersebut, pelayanan adminduk diarahkan agar lebih mudah, cepat, profesional, inklusif, dan tidak diskriminatif. Penguatan layanan dilakukan melalui kanal daring, layanan tatap muka, pelayanan terpadu, serta program jemput bola hingga tingkat kelurahan.
Regulasi ini juga mengatur pemanfaatan data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan. NIK menjadi basis identitas penduduk untuk mendukung integrasi data dan peningkatan pelayanan publik.
Data tersebut diharapkan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah. Pemanfaatannya juga mendukung pengembangan Big Data Penduduk Kota Bogor serta kebijakan berbasis data.
Kebijakan tersebut sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan data dapat difasilitasi bagi perangkat daerah dan badan hukum penyedia layanan publik sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, pemanfaatan data harus tetap memperhatikan kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan data pribadi. Pembatasan hak akses juga wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengesahan kedua Perda tersebut menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot Bogor dalam memperkuat regulasi daerah. Pemerintah berharap kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Perda pasar rakyat diharapkan menjaga keberlangsungan usaha lokal dan memperkuat perekonomian daerah. Sementara itu, Perda adminduk diharapkan meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pelayanan kependudukan bagi warga Kota Bogor. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!