Di Persidangan, Ibam Kembali Dampingi Gus Yaqut dan Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN
📅 Rabu, 21 Okt 2026, 20:53 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasDia mengaku pernah berbincang dengan seorang konsultan muda yang memiliki pengalaman membangun industri yang tergolong langka di Asia Tenggara. Menurut Ibam, konsultan tersebut sempat diajak bergabung untuk membantu proyek strategis nasional di bidang hilirisasi dan industrialisasi di bawah Danantara. Namun, orang tersebut khawatir menghadapi risiko hukum apabila mengambil bagian dalam proyek pemerintah.
"Akhirnya, dia enggak nemu solusinya gitu. Dia enggak nemu solusinya karena definisi kerugian negara itu sangat luas sekali sebenarnya dan definisinya pun sebenarnya bisa diterapkan oleh banyak pihak," ujar Ibam.
Ibam mencontohkan, investasi pembangunan pabrik tidak selalu langsung menghasilkan keuntungan. Dalam kondisi tertentu, investasi membutuhkan waktu sebelum memberikan hasil ekonomi.
Menurut Ibam, ketidakpastian dalam menilai kerugian negara dapat menimbulkan kekhawatiran bagi pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan. Ibam menguraikan, konsultan tersebut akhirnya memilih tidak membantu proyek strategis nasional yang ditawarkan kepadanya.
Keputusan itu, lanjut Ibam, akhirnya berdampak pada mundurnya pelaksanaan proyek sekitar enam bulan yang lalu.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Ini kan hal yang disayangkan ya, karena kalau proyek itu bisa jalan, itu bisa eh bantu meningkatkan industrialisasi, membuat lapangan kerja baru yang gajinya lebih tinggi juga gitu," katanya.
Ibam mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang perlu diperhatikan dalam pembahasan kebijakan pemberantasan korupsi.
"Karena setelah saya dan Nadiem dipidana seperti ini, banyak anak muda yang takut untuk ngebantu negara dan saya merasa satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah ini ya, bahwa fokus ke arah gratifikasi, ke arah uang yang diterima sebagai benchmark atau sebagai kriteria korupsi, akan sangat membantu Indonesia ke depannya karena membuat anak-anak muda yang membantu negara jadi enggak perlu takut lagi," ujar Ibam.
Ibam sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam perkara tersebut, ia berperan sebagai konsultan teknologi.
Ibam mengatakan, pengalamannya menghadapi perkara hukum tersebut menjadi salah satu alasan dirinya datang untuk mendukung Gus Yaqut.
Menurut Ibam, terdapat kemiripan antara perkara yang dihadapinya dan kasus kuota haji tambahan yang menjerat Gus Yaqut.
Hadirkan Ahli Administrasi Negara
Sementara itu, persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023-2024 pada Rabu (21/10/2026) mengagendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahli yang dihadirkan adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Riko Andi Wibowo, yang memberikan keterangan terkait administrasi negara.
Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!