Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Direktur Sungai Danau Jaya dan Tanah Bumbu Resources Diperiksa KPK.

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 20:57 WIB | Oleh:
Direktur Sungai Danau Jaya dan Tanah Bumbu Resources Diperiksa KPK. Doc: Antara Foto
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dengan barang bukti uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan sejumlah bukti transaksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Sungai Danau Jaya berinisial RIS, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RIS selaku Direktur PT Sungai Danau Jaya, dan MRY selaku Direktur PT Tanah Bumbu Resources,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, RIS tiba pada pukul 09.26 WIB, sedangkan MRY pada pukul 09.40 WIB.

Sebelumnya, KPK pada Senin (19/10) memanggil seorang aparatur sipil negara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial MMB untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak.

Pada tanggal tersebut, KPK menjelaskan bahwa mulanya terdapat permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin mengurus permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan itu mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Atas pengurusan tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan jatah masing-masing.

KPK pada 20 Juli 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengumumkan telah menyita 680 ribu dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta Rp100 juta dari penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi.

Selain itu, KPK menyita uang lebih dari Rp1 miliar dan 49 ribu dolar AS saat memeriksa dua ASN Ditjen Pajak berinisial JKP dan SMG pada 1 Oktober 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.