Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Direktur RSUD Awet Muda dan Kadinkes Diperiksa KPK dalam Kasus Lalu Ahmad Zaini.

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 20:46 WIB | Oleh:
Direktur RSUD Awet Muda dan Kadinkes Diperiksa KPK dalam Kasus Lalu Ahmad Zaini. Doc: Antara Foto
Ket. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini berjalan meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Awet Muda Narmada Erick Gunawan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat Erni Suryana sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EG (Erick) selaku Direktur RSUD Awet Muda Narmada, dan ERN (Erni) selaku Kadinkes Lombok Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, Erick memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.07 WIB, dan Erni tiba pada pukul 09.02 WIB.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil perwakilan BIGLAND Hotel and Convention Sentul atau yang mewakili sebagai saksi kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Senin (19/10) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra, serta pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada Selasa (20/10) memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat Hery Ramadhan, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju (RSUD Tripat) Suriyadi.

Selain itu, KPK memanggil AAP selaku Asisten Direktur Penjualan Sheraton Surabaya Hotel and Towers untuk diperiksa sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.