Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Di Persidangan, Ibam Kembali Dampingi Gus Yaqut dan Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 20:53 WIB | Oleh:
Di Persidangan, Ibam Kembali Dampingi Gus Yaqut dan Berharap Hakim Pertimbangkan Usulan DEN Doc: Dok. Ist

JAKARTA -  Mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10).

Kedatangannya kali ini untuk memberikan dukungan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang tengah menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ibam berharap majelis hakim yang menangani perkara Gus Yaqut mempertimbangkan usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan definisi korupsi.

Usulan itu, sebagaimana disampaikan Ibam, berkaitan dengan peninjauan pendekatan penegakan hukum yang selama ini menitikberatkan pada kerugian negara, dengan mempertimbangkan keuntungan yang diterima pelaku, termasuk unsur penyuapan.

"Tentunya saya berharap juga ya bisa menjadi satu hal yang apa, yang masuk ke arah pertimbangan oleh Hakim Agung yang mulia gitu," ujar Ibam saat diwawancarai awak media di PN Jakarta Pusat.

Ibam menjelaskan, masyarakat perlu melihat kembali sejumlah perkara hukum yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.

Menurut dia, kedua perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan atau tindakan yang dinilai menimbulkan kerugian negara, tetapi ia menilai tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak yang bersangkutan.

"Saya ingin mengingatkan bahwa kalau kita lihat setahun yang lalu kasus Pak Tom Lembong, kasus Bu Ira Puspadewi, mereka itu adalah kasus-kasus yang dari pengadaan mereka atau konsesi mereka dianggap memberikan kerugian negara, namun tidak ada gratifikasi atau keuntungan yang mereka terima gitu," ujar Ibam.

Ibam kemudian menyinggung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Keputusan tersebut, kata dia, sejalan dengan pandangan mengenai pentingnya mempertimbangkan keuntungan yang diterima seseorang dalam penanganan perkara korupsi.

"Saya merasa itu satu hal yang sebenarnya sejalan dengan apa yang Bapak Presiden sudah kemukakan sebelumnya gitu, karena dari kasus Bu Ira dan eh Pak Tom Lembong juga sama juga, mereka enggak ada keuntungan yang diterima," tuturnya.

Tak hanya itu, Ibam juga menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang memuat sejumlah bentuk tindak pidana korupsi. Dia berpendapat, unsur-unsur seperti gratifikasi, penggelapan, dan penyalahgunaan dana publik perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan pendekatan penegakan hukum.

"Dari semua definisi korupsi yang ada di UNCAC, itu definisinya banyak ya, ada gratifikasi, ada apa?Embezzlement, ada menggunakan eh dana publik gitu, itu enggak ada yang masuk ke mereka berdua," kata Ibam.

Ahli teknologi dan Artificial Intelejen (AI) ini berharap, pembahasan mengenai definisi korupsi dapat mendorong penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi pejabat maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan publik.

Selain melihat perkara-perkara sebelumnya, Ibam menilai perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi juga penting untuk mendorong keberanian masyarakat, terutama kalangan profesional muda, dalam membantu pemerintah menjalankan program pembangunan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Ekonomi
Tak Hanya Maskapai, Ini Rag...
Advertisement
Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.