BPOM Segel Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto: Omzet Rp9 Miliar per Tahun
📅 Senin, 19 Okt 2026, 18:44 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," lanjut Taruna.
Ancaman Pidana 12 Tahun
Di lokasi, BPOM juga mengamankan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk ruahan, dan kemasan. Seluruh barang temuan telah diamankan di tempat untuk menghentikan peredaran lebih luas.
Saat ini kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Pihak sarana dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk.
Kepala BPOM menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur promosi kosmetik yang menjanjikan efek instan. Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) dan membeli dari sarana penjualan terpercaya, serta berani melapor jika menemukan dugaan produksi atau peredaran kosmetik ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!