MK Gelar Sidang Uji Materiil Syarat Pendidikan Capres-Cawapres dalam UU Pemilu
Jumat, 09 Okt 2026, 02:52 WIB | Oleh: AlfredIa menekankan kepada pemohon, kerugian konstitusional tersebut penting untuk dirumuskan oleh para Pemohon dengan logis.
Senada dengan Asrul, Hakim Konstitusional Enny Nurbaningsih juga meminta para Pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusionalnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon menegaskan kedudukan hukumnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!