Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Kreatif

📅 Jumat, 09 Okt 2026, 09:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenekraf Kawal Revisi UU Hak Cipta untuk Perkuat Industri Kreatif Doc: Kementerian Ekraf
Ket. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menghadiri Rapat Kerja Tingkat I Pembahasan Rancangan UU (RUU) Hak Cipta bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat pelindungan kreator sekaligus mendukung pengembangan industri kreatif di tengah perkembangan teknologi digital.

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Mohammed Ali Berawi mengatakan pembaruan UU Hak Cipta berkaitan erat dengan upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif yang mampu memberikan pelindungan dan kepastian bagi para kreator serta pemegang hak cipta.

"Perubahan UU Hak Cipta yang berdampak pada pencipta, pengelola kekayaan intelektual, komersialisasi karya, royalti, dan pemanfaatan karya kreatif mempunyai keterkaitan langsung dengan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif," ujar Ali dalam keterangan, yang diterima di Jakarta, Jumat.

Revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif, termasuk terkait pengelolaan royalti, pemanfaatan karya di platform digital, karya berbasis kecerdasan artifisial, serta pelindungan karya jurnalistik.

Kementerian Ekraf juga menempatkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai bagian penting dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Kebijakan tersebut sejalan dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045.

Dalam Rindekraf, fasilitasi KI dan pelindungan hasil kreativitas menjadi dua strategi yang diarahkan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku ekraf.

Keduanya merupakan instrumen penting dalam menghasilkan nilai tambah ekonomi untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Ekraf telah terlibat dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta sejak tahap awal.

Sebanyak 56 masukan dari Kementerian Ekraf dan mitra heksaheliks telah dihimpun dan dikelompokkan dalam tiga isu utama, yakni tata kelola dan pelindungan royalti, hak cipta di era digital, serta hak ekonomi dalam penyelenggaraan kegiatan berbasis subsektor ekonomi kreatif.

Keterlibatan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2025 melalui berbagai forum, mulai dari focus group discussion (FGD), penyampaian kajian, pembahasan lintas kementerian/lembaga, public hearing, hingga penyerahan DIM yang telah diparaf bersama pada 28 Juli 2026.

"Kami berkomitmen mendukung penuh dan berkontribusi secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan RUU Hak Cipta bersama Pemerintah dan DPR RI. Dengan mempertimbangkan begitu pesatnya era digital saat ini, kami berharap revisi UU Hak Cipta ini akan mampu mengakselerasi perkembangan ekosistem ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan memperkuat tata kelola kekayaan intelektual," imbuh Ali.

Setelah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, akademisi, serta asosiasi kepada DPR RI, pemerintah dan DPR RI kini memprioritaskan pembahasan revisi UU Hak Cipta dengan 1.117 DIM lebih lanjut.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbarui kerangka hukum hak cipta agar dapat menjawab tantangan industri kreatif, terutama terkait pemanfaatan karya di ruang digital dan perkembangan teknologi AI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

KKP dan Kemenkeu Perkuat Tata Kelola PNBP Perikanan Tangkap

32 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP dan Kemenkeu Perkuat Ta...
Ekonomi
IHSG Dibuka Menguat 0,13 Pe...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.