Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Antrean Mengular, Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang

📅 Jumat, 09 Okt 2026, 09:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Antrean Mengular, Pertamina Perpanjang Sistem Ganjil-Genap Pembelian BBM di SPBU Sintang Doc: Pertamina Patra Niaga
Ket. Antrean kendaraan bermotor pada salah satu SPBU di Kabupaten Sintang, Kalbar.

PONTIANAK - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperpanjang penerapan sistem ganjil-genap pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sembilan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada 8-14 Oktober 2026.

"Kami memahami bahwa masyarakat perlu menyesuaikan jadwal pengisian dengan aktivitas sehari-hari. Pertamina terus berkoordinasi dengan SPBU agar ketentuan pelayanan disampaikan secara jelas dan mudah dipahami," kata Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Jumat.

Edi mengatakan koordinasi dengan pengelola SPBU dilakukan untuk memastikan ketentuan pengisian BBM tersampaikan dengan jelas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tertib.

Perpanjangan pengaturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 500.10.1/359/INDAGKOP-C tentang Perpanjangan Aturan Ganjil Genap dan Pengaturan Pelayanan BBM Jenis Pertalite pada SPBU di Kabupaten Sintang yang ditetapkan pada 6 Oktober 2026.

Kebijakan itu ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sintang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengaturan sebelumnya pada 1-7 Oktober 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat dengan angka terakhir nomor polisi 1, 3, 5, 7, dan 9 dilayani pada tanggal ganjil. Sementara kendaraan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, dan 8 dilayani pada tanggal genap.

Selain mengatur jadwal pengisian, pemerintah daerah juga menetapkan batas pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua maksimal Rp50.000 atau lima liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.

Pengelola SPBU tidak diperbolehkan melayani pembelian berulang atau tidak wajar pada hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun di SPBU lainnya.

Ketentuan lainnya mewajibkan kesesuaian kode QR MyPertamina dengan nomor polisi kendaraan. Pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi juga tidak diperbolehkan, sedangkan pembelian menggunakan jeriken hanya dapat dilayani bagi konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan.

Edi mengimbau masyarakat memeriksa kesesuaian jadwal pengisian dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mendatangi SPBU serta membeli BBM sesuai kebutuhan.

Ia juga meminta masyarakat menyampaikan pertanyaan atau kendala kepada petugas SPBU maupun melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Pemerintah Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang, dan Pertamina akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM.

"Koordinasi lintas pihak diharapkan mendukung penyaluran Pertalite yang tertib dan tepat sasaran sekaligus memperhatikan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Sintang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...

KKP dan Kemenkeu Perkuat Tata Kelola PNBP Perikanan Tangkap

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
KKP dan Kemenkeu Perkuat Ta...
Ekonomi
IHSG Dibuka Menguat 0,13 Pe...
Advertisement
Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

Fenomena Tikungan ke-13 Mandalika: Antara Mitos Atau Sekadar Medan Balap yang Sulit?

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.