Kawasan Industri Karawang Dikepung Masalah, dari Keamanan hingga SHGB
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 00:45 WIB | Oleh: Tim PenulisPemerintah daerah dan DPRD Karawang juga menyampaikan persoalan proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan kawasan industri, terutama terkait pembatasan usia calon pekerja.
Evita mengatakan terdapat laporan perusahaan yang membatasi usia calon pekerja antara 17 hingga 22 tahun.
"Dilaporkan ada perusahaan saat rekrutmen tenaga kerja membatasi usia antara 17 sampai 22. Padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak boleh ada diskriminasi," katanya.
Menurut Evita, persoalan tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah bersama pengelola kawasan industri untuk dicarikan penyelesaiannya.
Pemerintah daerah juga menyampaikan persoalan pemerataan manfaat program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat sekitar kawasan industri.
Evita mengatakan seluruh persoalan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan pembahasan Panja RUU Kawasan Industri.
Ia berharap kunjungan ke Karawang memberikan gambaran mengenai kebutuhan di lapangan sehingga regulasi yang disusun nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pengelola kawasan, pelaku industri, pemerintah daerah, pekerja, dan masyarakat sekitar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!