Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Saatnya Pemerintah Tegas Tagih Piutang ke Debitur BLBI

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Diminta pada kesempaatan berbeda, Pengamat Kebijakan Publik dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengingatkan berakhirnya Satuan Tugas (Satgas) BLBI bukan berarti kewajiban negara mengejar hak tagih selesai.

Badiul menilai langkah tersebut harus dikawal ketat karena pekerjaan masih jauh dari selesai.

Hingga akhir 2024, aset yang berhasil dipulihkan baru sekitar 41,03 triliun rupiah, sementara target hak tagih mencapai 110,45 triliun rupiah seperti yang disampaikan Kemenkeu sebelumnya.

“Artinya, masih terdapat sekitar 69,42 triliun rupiah yang harus dituntaskan melalui mekanisme permanen Kemenkeu,” kata Badiul.

Menurutnya, perubahan dari Satgas ke struktur permanen Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) secara tata kelola memang lebih masuk akal. Namun permanensi kelembagaan harus diikuti dengan penguatan.

“Upaya mempermanenkan kelembagaan harus diikuti kapasitas penelusuran aset, kepastian hukum, koordinasi antarinstansi, dan target penyelesaian yang jelas,” katanya.

Skandal BLBI tegasnya tidak boleh kembali menjadi urusan administratif biasa. “Hal yang perlu dijaga adalah jangan sampai BLBI kembali menjadi urusan administratif biasa. Persoalannya bukan sekadar mencatat piutang, melainkan memastikan hak negara benar-benar dapat dipulihkan. Oleh karena itu, penagihan aktif, penyitaan, penandaan aset, dan penelusuran kekayaan harus berjalan konsisten,” tegasnya.

Dia juga mendorong transparansi agar publik melihat angka secara berkala, mulai dari kewajiban yang masih tersisa, siapa wajib bayar, aset yang ditemukan, hingga berapa yang masuk kembali ke kas negara. “Di sini transparansi dan keterbukaan pemerintah menjadi bagian penting dari akuntabilitas,” katanya.

Dengan demikian, parameternya sangat sederhana kalau Pemerintah mengklaim sudah menyelesaikan kewajibannya soal obligasi rekap, maka saatnya pun negara menagih hak yang masih tertunggak benar-benar tertagih, aset negara terlindungi, prosesnya terbuka, dan hasil pemulihannya kembali kepada rakyat melalui APBN.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Afghanistan-Pakistan Terlib...
Luar Negeri
Mesir Siap Pasang Badan Ban...
Nasional
Mendagri Serahkan Jabatan K...
Ekonomi
IHSG Anjlok 4,31 Persen Usa...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.