Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla di Tujuh Provinsi

📅 Senin, 19 Okt 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Kemenhut Jatuhkan Sanksi 32 Perusahaan terkait Karhutla di Tujuh Provinsi Doc: antara foto
Ket. Kebakaran hutan.

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat (Kalbar).

"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran persnya, Senin.

Dwi mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sebaran lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.

Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya dalam proses penyidikan.

Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dwi menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” katanya.

Ia mengatakan temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi menambahkan, penanganan karhutla juga menjadi perhatian regional karena dampak asap lintas batas (transboundary haze).

Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

"Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Mesir Siap Pasang Badan Ban...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.