Menkeu Harus Jelaskan Konsekuensi Pernyataannya Terhadap Keuangan Negara
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Tim RedaksiDi sisi lain, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar sekitar 110,45 triliun rupiah. Setelah Satgas berakhir pada 2024, Suahasil menyatakan penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Kondisi tersebut memperlihatkan ketimpangan yang harus menjadi pelajaran. Negara telah menanggung kewajiban penanganan krisis selama puluhan tahun, sementara pada saat bersamaan masih harus mengejar hak tagih kepada obligor dan debitur. Persoalan itu dinilainya relevan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset yang kini berlangsung di DPR.
“BLBI juga harus menjadi pelajaran dalam membangun rezim asset recovery yang kuat. Negara harus transparan ketika membayar, tegas ketika menagih, dan tetap tunduk pada due process of law ketika melakukan perampasan aset. RUU Perampasan Aset harus memastikan negara tidak hanya mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi juga efektif memulihkan hak-hak negara,” kata Hardjuno.
RUU Perampasan Aset bukan dasar untuk serta-merta merampas aset setiap obligor atau debitur BLBI. Perampasan aset tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum, pembuktian yang jelas, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Namun demikian, negara katanya juga membutuhkan mekanisme hukum yang efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset yang secara hukum terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
“Jangan sampai kita hanya mempunyai angka yang jelas ketika negara membayar, tetapi angkanya menjadi kabur ketika negara menagih. Kalau Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas, jelaskan konsekuensi fiskalnya. Kalau hak tagih tetap ada, buka berapa yang sudah kembali dan berapa yang masih harus dikejar,” desak Hardjuno.
Sementara itu, Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Badiul Hadi mengatakan publik perlu membedakan antara utang lunas dengan biaya krisis yang selesai.
“Pelunasan surat utang merupakan penyelesaian kewajiban tertentu, tetapi tidak otomatis menggambarkan seluruh biaya fiskal yang ditanggung negara sejak krisis 1997–1998 hingga sekarang,” kata Badiul.
Badiul menilai penerbitan surat utang atau obligasi rekap sebesar 640 triliun rupiah seperti disampaikan Menkeu perlu dijelaskan secara rinci kepada publik.
“Pemerintah perlu membuka berapa pokok utang, bunga, jatuh tempo, pembayaran, serta refinancing sepanjang periode tersebut. Tanpa rekonstruksi, publik sulit mengetahui berapa biaya sebenarnya yang ditanggung APBN,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan surplus BI untuk pelunasan yang membutuhkan transparansi.
“Bukan hanya berapa yang dibayarkan, tetapi bagaimana surplus tersebut terbentuk, mekanisme transfernya, dan apa konsekuensi fiskal serta moneter dari penggunaannya,” kata Badiul.
Terkait klaim yang menyebut akumulasi kewajiban BLBI mencapai di atas 10 ribu triliun rupiah atau di atas 550 miliar dollar AS akibat pembayaran utang dengan utang baru dalam bentuk ORI dan RI Bond yang menumpuk bunga di atas bunga, Badiul mengatakan angka tersebut harus diuji secara metodologis.
“Klaim akumulasi kewajiban di atas 10 ribu triliun rupiah juga harus diuji secara metodologis. Angka tersebut perlu dibedakan antara pokok, bunga, refinancing, pembayaran bunga, dan keseluruhan stok surat utang pemerintah agar tidak terjadi pencampuran data,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!