Tunggakan Pajak Jadi Sorotan, Bapenda Bekasi Tempel 61 Stiker Peringatan
📅 Senin, 07 Sep 2026, 00:16 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoKABUPATEN BEKASI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menempelkan sedikitnya 61 stiker pada papan iklan luar ruang di sejumlah kawasan komersial sebagai bentuk peringatan kepada pemilik untuk segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.
Sejumlah media luar ruang seperti reklame, billboard, neon box hingga papan nama yang belum memenuhi ketentuan perpajakan maupun perundang-undangan menjadi sasaran kegiatan penertiban petugas melalui penempelan stiker peringatan berlabel warna merah.
"Pemasangan Senin (31/8) dan hingga kini belum ada satu pun dari 61 titik tersebut yang menyelesaikan kewajiban. Kami beri 14 hari kepada wajib pajak menindaklanjuti hasil penertiban," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan di Cikarang, Minggu.
Dia mengatakan penertiban objek pajak diduga ilegal tersebut dilakukan pemerintah daerah secara berkala sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Pihaknya selama tempo dua pekan peringatan dimaksud terus melakukan evaluasi serta tindak lanjut terhadap hasil penertiban. Terkini, dua wajib pajak tercatat sedang memproses pendaftaran dan perizinan.
Dia mengaku belum dapat menghitung secara pasti total potensi penerimaan yang hilang akibat reklame-reklame tersebut. Pihaknya masih harus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai rekomendasi penerbitan izin penyelenggaraan reklame.
Namun ia memastikan penertiban melalui pemasangan stiker merah tersebut bukan merupakan tahapan akhir. Mekanisme tahapan lanjutan masih akan ditempuh sebelum mengambil tindakan tegas.
"Sebelumnya ditegur, dipanggil. Kalau masih tidak ada, baru ditempel stiker. Diberikan waktu lagi. Kalau tetap tidak ada, nanti akan ditutup," tegasnya.
Iwan juga memastikan kegiatan penertiban ini tidak hanya menyasar pelaku usaha kecil. Sejumlah perbankan hingga perusahaan besar juga menjadi sasaran pengawasan sebab mereka sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak.
"Meski tidak seluruh papan nama otomatis menjadi objek pajak reklame. Penentuan kewajiban mempertimbangkan jenis, ukuran, lokasi serta fungsi media yang dipasang," ujarnya.
Begitu pula dengan nominal pajak yang dikenakan. Besaran pajak ini tidak dipukul rata melainkan melalui mekanisme Nilai Sewa Reklame (NSR) dengan sejumlah indeks sebagai dasar penetapan.
"Seperti kalau nilai sewanya 25 persen dari NSR. Ada indeks jalan, indeks lokasi, indeks jenis reklame, apakah billboard, baliho, papan nama atau spanduk. Beda-beda," ucapnya.
Bapenda Kabupaten Bekasi menyebut di tengah penertiban yang terus digencarkan, capaian penerimaan pajak daerah sejauh ini telah melampaui 75 persen. Angka tersebut bahkan sudah melewati target yang diproyeksikan tercapai hingga akhir September.
Namun demikian pihaknya masih menghadapi persoalan loss potential atau potensi penerimaan yang belum dapat dipungut. Salah satunya akibat perubahan kewenangan reklame di ruas jalan provinsi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!