Pembakar Lahan Harus Diminta Tanggung Jawab Biaya Pemulihan
📅 Senin, 07 Sep 2026, 03:15 WIB | Oleh: Eko S“Karena untuk pembiayaan pemulihan satuan per hektar itu belum ada dasar hukumnya. Jadi belum ada ketetapan pemerintah. Ya, inilah yang semua sebetulnya bisa didorong,” katanya.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penjatuhan sanksi. Menurut Azwar, harus terdapat rencana pemulihan, perhitungan anggaran, serta tenggat waktu yang jelas bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki lahan yang telah terbakar.
“Misalnya ada rencana acaranya dan budget-nya berapa dan diberi tenggang waktu berapa lama itu harus dipulihkan,” katanya.
Azwar mengingatkan ketegasan tersebut perlu dibarengi dengan pencegahan sebelum kebakaran meluas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Sadino mengatakan upaya mitigasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino ekstrem harus dilakukan dengan cepat, cermat, dan memperhatikan aspek kehati-hatian.
“Penanganan karhutla dilakukan secara hati-hati dan tidak langsung menggeneralisasi bahwa setiap kebakaran disebabkan oleh perusahaan atau kelompok tertentu. Penyebab kebakaran perlu dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan,” kata Sadino.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya kebakaran di lahan gambut, salah satunya di Kalimantan Barat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hasil Penanganan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 4 September 2026 tercatat telah menetapkan sebanyak 113 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.
Pipit, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan para tersangka didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motif membuka lahan baru.
“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” katanya.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!