Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyelundupan 16 Batang Emas ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan Polda Sulut

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 22:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Penyelundupan 16 Batang Emas ke Luar Negeri Berhasil Digagalkan Polda Sulut Doc: ANTARA
Ket. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut. 

MANADO – Jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan penyelundupan 16 batang emas ilegal ke luar negeri melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.

"Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang berharga berupa 16 batang emas yang diduga tidak memiliki izin resmi atau berasal dari tambang ilegal. Emas tersebut hendak dibawa keluar negeri oleh dua orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan di Manado, Sabtu (05/9).

​Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026, terkait adanya dugaan penyelundupan emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura, sebelum dilanjutkan ke Hongkong.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi melakukan pemantauan dan pengawasan ketat.

Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper milik terlapor terdeteksi oleh mesin X-Ray dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bersama staf bandara, petugas menemukan 16 batangan logam emas di dalam koper tersebut.

​Dua orang terlapor berinisial XQI dan XQU, yang merupakan WNA asal Tiongkok, langsung diamankan oleh petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diperintahkan oleh seseorang berinisial H untuk menyelundupkan emas hasil pertambangan ilegal tersebut keluar dari Indonesia.

​Selain 16 batang emas seberat kurang lebih 16 kg, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya ​dua dokumen paspor dan empat kartu tanda pengenal, ​dua lembar boarding pass tujuan Manado–Singapura dan dua lembar boarding pass tujuan Singapura–Hongkong, ​lima unit handphone (tiga unit iPhone dan dua unit Xiaomi), ​dua unit koper dan uang tunai Rp5 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulut guna proses pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara di Aula Tribrata Polda Sulut.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, serta perwakilan dari instansi terkait yakni Imigrasi dan Bea Cukai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Olahraga
Ditempel Dewa United Banten...
Ekonomi
Di Tengah Tekanan Biaya, Ap...
Advertisement
Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

Kerusuhan Pecah di Milan, Toko-toko Dijarah Massa

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.