Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polisi, 9 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti

📅 Sabtu, 05 Sep 2026, 22:06 WIB | Oleh:
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar Polisi, 9 Kilogram Sabu Jadi Barang Bukti Doc: Antara foto
Ket. Ilustrasi - Sejumlah narkotika jenis Sabu yang telah dipecah menjadi paket kecil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saar rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.

MAKASSAR - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan barang bukti sabu sebanyak sembilan kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi.

"Dalam pengungkapan kasus ini terdapat tujuh tersangka yang turut diamankan bersama barang bukti total sembilan kilogram sabu dan 10.255 butir ekstasi," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara di Makassar, Sabtu.

Menurut dia kasus peredaran gelap narkotika tersebut diketahui dijalankan "Jaringan Jocker Malaysia" melalui jalur distribusi dari Medan ke Jakarta, Surabaya hingga sampai di Kota Makassar.

"Peredaran narkoba ini terungkap dari pengembangan penangkapan dua orang perempuan inisial EA dan SI pada 20 Juli 2026 dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu serta 6.255 butir ekstasi," katanya.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan kedua pelaku tersebut, tim selanjutnya menuju daerah Suppa, Kabupaten Pinrang dan menangkap lelaki inisial SA yang diduga berperan sebagai penghubung, ke pengendali bandar besar berinisial RD yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Malaysia.

Pengembangan dilanjutkan tim Satresnarkoba mengarah ke daerah Kota Surabaya, Jawa Timur dan berhasil membekuk dua lelaki inisial AD dan DK dengan barang bukti total sebanyak 5,5 kilogram serta 6.255 butir ekstasi.

"Dari hasil interogasi, AD berperan sebagai kurir dengan modus operandi mendistribusikan barang haram tersebut melalui pengiriman jasa ekspedisi jalur laut, sedangkan DK sebagai penampung menyimpan di gudang wilayah Surabaya," katanya.

Penelusuran jaringan para pelaku ini tidak berhenti sampai Surabaya. Dari pengakuan para tersangkanya, polisi mengembangkan dengan berangkat ke daerah Parung Depok, Jawa Barat dan berhasil menciduk dua orang laki-laki inisial SB dan EW dengan barang bukti dua kilogram sabu serta 4.000 butir ekstasi.

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah di ubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Megapolitan
Mulai 6 September, CFD Kota...
Advertisement
Mengapa Erupsi Anak Krakatau Bisa Terdengar sampai Bandung? Ini Penjelasan Daryono

Mengapa Erupsi Anak Krakatau Bisa Terdengar sampai Bandung? Ini Penjelasan Daryono

05 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.