Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Kudus Percepat Layanan BPHTB, Maksimal hanya Butuh Tiga Hari

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 15:58 WIB | Oleh:
Pemkab Kudus Percepat Layanan BPHTB, Maksimal hanya Butuh Tiga Hari Doc: antara foto
Ket. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Rama Rizkika di Kudus, Rabu (19/8).

KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, melakukan percepatan realisasi pelayanan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal tiga hari sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri.

"Kami sudah mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan serba cepat kepada masyarakat, termasuk dalam hal verifikasi dan validasi BPHTB karena sebelumnya juga sudah membangun sistem baru untuk pelayanan secara daring," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Djati Solechah didampingi Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Rama Rizkika di Kudus, Rabu (19/8).

Dalam rangka persiapan percepatan menuju layanan BPHTB maksimal tiga hari, BPKAD juga menggelar Forum Konsultasi Publik "Optimalisasi Pelayanan BPHTB guna peningkatan kualitas pelayanan pajak daerah BPPKAD Kudus" di Aula BPPKAD Kudus dengan menghadirkan notaris di Kudus.

Selain itu, kata dia, BPPKAD juga sudah menyiapkan aplikasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, Pemkab Kudus juga menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus pada 14 Agustus 2026. Kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk mendukung integrasi data dan pelayanan BPHTB dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kudus memang bukan daerah percontohan awal dalam penerapan kebijakan tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai persiapan agar dapat menerapkan layanan cepat tersebut.

"Dalam pengembangan sistem, aplikasi baru SIMBPHTB nantinya dikoneksikan dengan sistem Sistem Informasi Pendapatan Berbasis Geospasial (Simpad Geo). Sistem tersebut juga diarahkan terintegrasi dengan data dan peta dari BPN," ujarnya.

Selain itu, BPPKAD berencana memindahkan server fisik yang selama ini digunakan ke sistem "cloud". Karena server yang digunakan saat ini disebut telah berusia sekitar 10 tahun.

"Kami sedang memperbaiki sistem supaya bisa melakukan pendaftaran dan verifikasi. Targetnya kalau bisa triwulan IV atau September 2026 sudah jalan," ujarnya.

Terkait dengan integrasi sistem dengan BPN, kata dia, masih membutuhkan persiapan dari kedua belah pihak. BPPKAD Kudus akan menyiapkan sarana dan sistem, sedangkan BPN juga melakukan persiapan dari sisi infrastrukturnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kudus Arif Widada menyambut positif upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pelayanan pertanahan hingga sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu 10 hari.

Namun, menurut dia, penerapan target tersebut dinilai perlu memperhatikan seluruh tahapan proses yang harus dilalui masyarakat, mulai dari validasi BPHTB, pembuatan akta di PPAT, plotting (pemetaan) bidang tanah, hingga proses pendaftaran dan penerbitan peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Arif Widada mengakui mendukung program percepatan tersebut karena semakin cepat pelayanan tentu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun PPAT.

Menurut dia, target 10 hari tersebut seharusnya dipahami sebagai keseluruhan rangkaian proses, bukan semata-mata waktu pelayanan ketika masyarakat sudah datang ke PPAT.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Teknologi Makin Canggih, Kenapa Hilirisasi Indonesia Masih Tersendat?
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai kendala hilirisasi; dari ...
  • Ambisi Semikonduktor Nasional Terhalang Ekosistem Industri
    Preview komentar:
    Tantangan mendasar yang dipaparkan secara tajam dalam artikel ...
  • Pemprov Kaltara Dorong UMKM Dilibatkan dan Masuk Kawasan Industri
    Preview komentar:
    Langkah strategis Pemprov Kaltara memfasilitasi UMKM lokal untuk ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
Pemkot Bandung Selidiki Kas...
Luar Negeri
AS Akhirnya Luluh dan Tunda...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

Miris, Lima Atlet Panjat Tebing jadi Korban Pelecehan Seksual Pelatih

19 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.