Pemerintah Terbitkan Pedoman Kredit Perempuan Bunga Flat 8 Persen
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:21 WIB | Oleh: SujarKelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas antaranggota. Penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan usaha.
Permenko tersebut juga memberikan perlindungan bagi penerima dengan melarang penyalur meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.
Dari sisi penyalur, KPPS dapat disalurkan melalui lembaga keuangan maupun koperasi berbadan hukum yang sehat dan berkinerja baik serta memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Pengawasan pelaksanaan KPPS dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas pelaksanaan dan penyaluran KPPS.
Pemerintah memperkirakan potensi penerima KPPS mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!